🏅 Pertanyaan Untuk Pph Pasal 23
Dilansir dari Klikpajak.id Jasa konstruksi tidak hanya terdapat dalam PPh pasal 4 Ayat 2 namun juga dalam pasal yang berbeda yaitu PPh Pasal 23. Kesamaan itu yang mungkin menimbulkan pertanyaan akan penetapan pajak untuk suatu usaha jasa konstruksi meskipun keduanya sama-sama mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang berlaku.
Sama dengan jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23, jasa konstruksi yang disebutkan pada PMK 141/2015 dikenakan tarif sebesar 2%. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah bruto. PPh 23 Jasa Konstruksi = 2% x Jumlah Bruto. Tarif yang dikenakan lebih tinggi 100%, atau dengan kata lain 4% dari jumlah bruto, jika penerima penghasilan tidak memiliki
Melalui PMK 69/2022, ada dua jenis pajak fintech yang diatur dalam beleid ini, yakni: 1. Bisnis Pinjaman Online Kena PPh 23 atau PPh 26. Sama seperti jasa lainnya, transaksi pinjaman online juga merupakan objek jasa kena pajak yang dikenakan PPh Pasal 23. Pasal 3 dalam beleid tersebut menegaskan bahwa:
Sebagaimana ketentuan Bab III Pasal 7 ayat (1) huruf a UU HPP, besaran PTKP bagi wajib pajak orang pribadi tetap senilai setidaknya Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan. Untuk wajib pajak yang nominal penghasilan tahunannya maksimal Rp 54 juta atau penghasilan per bulannya maksimal Rp 4,5 juta tak dikenai PPh.
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 12/PJ.4/1996. Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 23 (Seri PPh Ps. 23 Nomor 7) Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 oleh kantor cabang suatu badan usaha, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : Pada prinsipnya pemotongan, penyetoran dan
Pertanyaan : Mekanisme pemotongan atau proses cara mendapatkan PPh 23 pada PT.KAI DAOP 1 bagaimana ? L5 Jawaban : Pasal 4 (2) pada PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 1 secara garis besar yaitu tentang sewa Prosedur sistem berjalan pada pendapatan non operasi dari sewa kios pada PT.
Dua perusahaan ini dipotong PPh Pasal 15, jika sudah diatur Pasal 15 jelas tidak perlu nengok Pasal 23 lagi, kapling yang berbeda'. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan perusahaan pelayaran sudah dikenakan PPh 15, dan berarti tidak ada kewajiban dari pengguna jasa untuk memotong PPh 23.
.
pertanyaan untuk pph pasal 23